SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang
mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang
telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya
sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan
Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan
BPUPKI. Pada tanggal 29 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI.
Upacara peresmiannya dilaksanakan tanggal 28 Mei di Gedung Cuo Sangi In di
Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI
ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase
(Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI
adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang
tanpa hak suara.
Masa
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera
mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan
berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin,Drs. Moch. Hatta, Mr.
Supomo, dan Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad
Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya
tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29
Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang
intinya sebagai berikut:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat.
Drs. Moch.
Hatta
Drs. Moch. Hatta pada tanggal 30 Mei
1945 menyampaikan saran dan pendapatnya yaitu jangan mendirikan negara dengan
satu agama. Beliau juga memaparkan bagaimana teori berdirinya suatu negara
yaitu :
1. Tori
Individualistik yaitu negara didirikan oleh individu-individu dengan tujuan
untuk kesejahtraan individu-individu yang bersangkutan. Dalam memimpin
pemerintahan mereka menunjuk orang perorangan dengan mengadakan kontrak politik
dan sosial dengan individu-individu itu apabila dilanggar perjanjiannya maka
harus diganti.
2. Teori
Golongan (class teori) yaitu negara didirikan oleh golongan yang ekonominya
kuat untuk menumpas golongan ekonomi yang lemah. Menurut teori ini negara dan
pemerintahan tidak akan stabil karena golongan yang ditindas pasti akan
menyusun kekuatan untuk menurunkan golongan yang berkuasa.
3. Teori
Integralistik yaitu negara didirikan oleh semua lapisan masyarakat dengan
tujuan untuk mencapai kesejahtraan bersama. Menurut Drs. Moch. Hatta teori ini
yang paling tepat bagi bangsa Indonesia.
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran
mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan
dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara
integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno
mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka.
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”.
Dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa.
Usul mengenai nama “Pancasila” bagai dasar
negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang. Selanjutnya beliau
mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperasmenjadi Tri Sila yang rumusannya:
1.Sosio Nasionalisme , yaitu
Nasionalisme dan Internasionalisme
2.Sosio Demokrasi , yaitu
Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ir. Soekarno mengusulkan bahwa Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi
menjadi Eka Sila atau satu sila
yang intinya adalah “gotong-royong”. Setelah Ir.Soekarno menyampaikan
pidatonya, dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI menganjurkan supaya
para anggota mengajukan usulnya secara tertulis.Usul tertulis harus sudah masuk
paling lambat tanggal 20 Juni 1945. Dibentuklah Panitia Kecil untuk menampung
dan memeriksa usulan lain mengenai rumusan dasar negara. Anggota panitia
terdiri atas delapan orang (Panitia Delapan), yakni sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (Ketua), dengan anggota-anggotanya
terdiri atas:
2. Mr. A.A. Maramis (anggota)
3. Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (anggota)
5. M. Soetardjo Kartohadikeosoemo (anggota)
6. Rd. Otto Iskandardinata (anggota)
7. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
8. Drs. Mohammad Hatta (anggota)
Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945
diadakan rapat gabungan antara BPUPKI,Panitia Delapan, danTyuo Sangi
In (Badan Penasihat Pemerintah Pusat BalaTentara Jepang). Rapat dipimpin
Ir. Soekarno di rumah kediaman beliau Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Rapat menyetujui Indonesia merdeka selekasnya, sebagai negara hukum yang
memiliki hukum dasar dan memuabt dasar/filsafat negara dalam Mukadimahnya.
Untuk menuntaskan hukum dasar maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan susunan
anggota sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Mohammad Hata (Anggota)
3. Mr. A.A. Maramis (Anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (Anggota)
5. Abdoel Kahar Meozakir (Anggota)
6. H. Agoes Salim (Anggota)
7. Abikeosno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin Anggota)
Pada tanggal 22 Juni 1945 malam
Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat dirumah kediaman Ir. Soekarno di
Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat berlangsung alot, karena terjadi
perbedaan konsepsi antara golongan nasionalis dan Islam tentang rumusan dasar
negara. Akhirnya disepakati rumusan dasar negara yang tercantum dalam Mukadimah
(Pembukaan) Hukum Dasar, sebagaiberikut.
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Naskah Mukadimah yang ditandatangani
oleh 9 orang anggota Panitia Sembilan itu kemudian terkenal dengan nama “Jakarta Carter” atau “PiagamJakarta”.
Masa
Persidangan Kedua (10-16 Juli 1945)
Pada tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI
mengadakan sidang kedua. Pada tanggal 10 Juli 45 ini merumuskan wilayah negara Indonesia apabila sudah merdeka nanti,
ada tiga usulan mengenai wilayah negara
yaitu :
1.
Bekas jajahan Hindia Belanda (Sabang-Merauke)
2.
Bekas jajahan Hindia Belanda+KALUT+Irian Timur+Timur Portugis
3.
Bekas jajahan Hindia Belanda + Semenanjung Melayu+Irian
Dari ketiga usulan itu, diambil yang
kesatu. Karna Indonesia pada waktu itu kondisinya tidak memungkinkan untuk
menguasai daerah selain dari Sabang sampai Merauke.
Kemudian pada tanggal 11 Juli 45 ada
perdebatan lagi mengenai Bentuk Negara/Pemerintahan apabila Indonesia merdeka.
Ada tiga Bentuk Pemerintahan yang diusulkan, yaitu :
1.
Kerajaan
2.
Kesultanan
3.
Republik
Dari ketiga usulan itu diambil
kesepakatan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Republik. Dalam sidang BPUPKI
yang ke II ini banyak sekali permasalahan mengenai pembentukan negara.
Sedangkan maksud dari sidang tersebut membentuk dasar negara belum juga
tercapai maka dibentuk lagi subpanitia.
Dr.Soepomo
(Ketua) bertugas memberikan penjelasan tentang UUD. Dengan Subpanitianya:
1.
Ir. Soekarno (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas merancang UUD
2.
Drs. Mohammad Hatta (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas merancang
perekonomian negara
3.
Abikeosno Tjokrosoejoso (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas merancang
pembelaan tanah air/wilayah kekuasaan
Hasil kerjanya kemudian disempurnakan
kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein
Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil
kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka,
pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada
tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
PEMBENTUKAN
PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI
dibubarkan Jepang. . Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang
mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang
wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan
seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua
anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno,
wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya
adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H.
Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo,
Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas,
Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja,
Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa
Kusumasumantri.
Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu
Zyunby Inkai . Untuk keperluan pembentukan panitia tersebut, pada tanggal
8 Agustus 1945, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatadan, dr.Radjiman Wedyodiningrat
berangkat ke Saigon untuk memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi. Menurut Ir.
Soekarno, Terauchi memberikan keputusan sebagai berikut:
1. Ir.
Soekarno dianggkat sebagai Ketua PPKI, Drs Mohammad Hatta sebagai wakil ketua
dan dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai anggota.
2. Panitia
persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 19453. Cepat atau tidaknya
pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Setelah pertemuan di Saigon terjadi
dua peristiwa yang sangat bersejarah dalam proses kenerdekaan Republik
Indonesia. Pertama , tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat.
Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk mengesahkan naskah Hukum Dasar
Indonesia yang sekarang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar Tahun1945 yang
disingkat UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang
Tubuh (yang berisi 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan) dan Penjelasan. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada
alinea keempat tercantum rumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sejak saat itulah perkataan
Pancasila telah menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Indonesia dan
merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat
istilah Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Republik Indonesia adalah
Pancasila.
Piagam Jakarta
Dan perdjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan
selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara
Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
Djakarta, 22 Juni 1945
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
Djakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno Wachid Hasjim
Mohammad Hatta Muhammad Yamin
A.A. Maramis Achmad Subardjo
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar